Warga Bandung Diduga jadi Korban Manipulasi Bank, Beli Rumah Miliaran Rupiah Ternyata Lahannya Masuk GSB

- 5 Mei 2023, 21:30 WIB
Erwin Lewi (kiri) bersama Benny Wullur saat memperlihatkan denah rumahnya yang masuk ke dalam GSB, Jumat, 5 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Erwin Lewi (kiri) bersama Benny Wullur saat memperlihatkan denah rumahnya yang masuk ke dalam GSB, Jumat, 5 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Tak terpikirkan sebelumnya oleh warga Bandung ini jika pembelian rumah yang dilakukannya tahun 2015 lalu bakal menjadi permasalahan besar.

Warga bernama Erwin Lewi ini tak cuma merugi secara finansial, tapi juga nama baiknya tercoreng. Ia kini diblack list oleh perbankan karena masuk ke dalam daftar debitur kredit macet.

Ia kini memperjuangkan kembali haknya dengan menempuh jalur hukum. Laporan ke Polda Jabar sudah dilayangkan oleh Erwin Lewi, dengan didampingi kuasa hukum Dr. Benny Wullur, S.H., M.Kes.

Permasalahan yang dialami oleh Erwin Lewi ini bermula ketika di tahun 2015 ia membeli rumah di kawasan Setrawangi, Kota Bandung dari seseorang. Pembelian rumah dengan luas lahan 130 meter persegi itu didanai dengan proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari salah satu bank.

Baca Juga: Targetkan Raup Investasi 40 Triliun, Bupati Karawang Berharap Kementerian PUPR Perbaikan Jalan Karawang

Singkat cerita, KPR Erwin Lewi disetujui oleh bank tersebut dengan waktu kredit selama 15 tahun. Ia pun membayar hingga dua tahun lamanya. Namun, karena merasa bunga ketinggian, Erwin mencoba untuk mengalihkan KPR ke bank lain.

"Dari situlah permasalahan terkuak. Klien kami yang akan mengalihkan KPR, selalu ditolak oleh bank lain. Ternyata lahan yang di atasnya berdiri bangunan itu merupakan Garis Sempadan Bangunan atau GSB. Dari awal membeli klien kami tidak mengetahuinya," jelas Benny Wullur kepada wartawan di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, Jumat, 5 Mei 2023.

Melanggar ketentuan SOP

Akhirnya, Erwin pun mencoba menelusuri kebenaran informasi yang diterimanya dari bank lain. Ia mengecek ke dinas terkait dan mendapatkan fakta bahwa rumahnya masuk ke dalam GSB. Dari 130 meter persegi lahan rumahnya, ternyata hanya boleh dibangun hanya 20 meter persegi saja.

GSB sendiri merupakan garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang Anda miliki dengan lahan lain seperti jalan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan bangunan tetangga.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x