Baca Juga: Hore! Pelni Berikan Diskon Harga Tiket Kapal Laut Hingga 75 Persen
"Sesuai Peraturan Pemerintah nomer 8 Tahun 1987, bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana sosial seluas 20 persen dari total luas wilayah. Dari situ Pak Bupati menginstruksikan kepada kami, lahan pemakaman di wilayah perkotaan harus ada pengembangan," tuturnya.
Atas dasar itu, pihaknya sudah menginventarisir pemakaman di perkotaan yang sudah layak dikembangkan, sesuai perbandingan jumlah penduduk dan kepadatan pemakaman.
"Untuk Tahun 2021, seseuai instruksi Pak Bupati untuk Tenjolaya akan dikembang kan disitu ada lahan seluas satu hektar. Yang di Sukadana juga akan dikembangkan dan kami sudah survei dengan kelurahan, di situ ada tanah luasnya sekitar 3 ribu meter persegi, begitu juga yang di Pasir Pogor Garut Kota, sedangkan untuk yang lainnya mungkin bertahap ," jelasnya.
Sementara itu, untuk pemakaman yang tidak mungkin diperluas, dikarenakan tidak ada lahan tersisa untuk pengembangannya, itu bisa dialihkan ke tempat lain.
Baca Juga: Warga yang Baru Beres Makan Siang dan Lupa Kenakan Masker yang Terkena Razia di Pasar Baru
Bahkan kata Dangsani, untuk pengembang perumahan ada kewajiban menyediakan sarana sosial sebesar 20 persen termasuk di dalamnya untuk pemakaman. "Seperti yang di Jalan Bratayudha makam Panyireupan bisa saja dialihkan ke tempat lain, yang itu dikhususkan untuk warga sekitar yang meninggal," ujarnya.