GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Penetapan tersangka terhadap Jhonny G Plate dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, hari ini, Rabu, 17 Mei 2023.
Baca Juga: Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023, Ono Surono: Momentum Bangkitnya Sepakbola Tanah Air
Baca Juga: Enak didengar, Inilah Lirik dan Terjamahan Lagu ‘Paradise’ Milik Coldplay
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam mega korupsi BTS Bakti Kominfo itu sebesar Rp 8,32 triliun.
Jhonny menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.