Waspada, Ini Dia 10 Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual dan Sidang di Tempat

- 19 Mei 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi 10 Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual dan Sidang di Tempat./Antara 
Ilustrasi 10 Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual dan Sidang di Tempat./Antara  /

Baca Juga: Kereta Cepat Mulai Dialiri Listrik Bertegangan Tinggi, Kapolres Karawang Himbau Masyarakat Jangan Lakukan Ini

“Masyarakat silahkan mengawasi anggota saya, anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran ini,” ujar Latif.

Selain itu, penegakan hukum berupa tilang di tempat hanya dapat dilakukan pada 10 pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain serta menimbulkan kecelakaan.

10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Manual

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari dua orang

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Makan di Bandung dengan View Bagus, Cocok untuk Wisata Kuliner Bareng Keluarga

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos traffic light

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x