“Masyarakat silahkan mengawasi anggota saya, anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran ini,” ujar Latif.
Selain itu, penegakan hukum berupa tilang di tempat hanya dapat dilakukan pada 10 pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain serta menimbulkan kecelakaan.
10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Manual
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Makan di Bandung dengan View Bagus, Cocok untuk Wisata Kuliner Bareng Keluarga
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos traffic light