Waspada, Ini Dia 10 Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual dan Sidang di Tempat

- 19 Mei 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi 10 Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual dan Sidang di Tempat./Antara 
Ilustrasi 10 Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual dan Sidang di Tempat./Antara  /

 

GALAMEDIANEWS - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, telah mengizinkan kembali penerapan tilang manual melalui surat telegram tentang pemberlakuan penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat.

Adapun penerapan tilang manual memiliki beberapa ketentuan khusus serta diberlakukan hanya untuk pelanggaran tertentu saja. Tilang manual juga hanya dilakukan di lokasi lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Tilang manual dilakukan adanya evaluasi yang memaksa pihak kepolisian untuk kembali menerapkan tilang ditempat. Hal tersebut dikarenakan adanya banyak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama penerapan tilang elektronik.

Baca Juga: 6 SMA Negeri Terbaik di Kota Padang Sumatera Barat Berdasarkan Total Nilai UTBK, Rekomendasi PPDB 2023

Penegakan hukum dengan tilang di tempat juga merupakan bagian dari upaya memperkuat penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara karena tidak terjangkau oleh kamera tilang elektronik atau ETLE.

Mengenai kekhawatiran munculnya praktik pelanggaran hukum, seperti pungutan liar (pungli) atau uang damai yang sering terjadi di antara masyarakat dan anggota kepolisian yang bertugas dilapangan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi anggotanya di lapangan dan melaporkannya apabila terjadi pelanggaran prosedur pada tilang manual.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x