GALAMEDIANEWS - Sejak pandemi berlangsung, pihak KAI membuat aturan baru naik Kereta Api. Kini, covid pun sudah mereda, KAI menetapkan aturan tersebut.
Apa saja syaratnya? Yuk, cek ulasannya di bawah ini!
Semenjak ada perubahan besar-besaran di KAI ini, dimulai dari fasilitas kereta yang semakin membaik, rute di setiap daerah yang sudah mulai diaktifkan kembali, dan perubahan lain sebagainya. Kereta api ini mulai banyak diminati kembali oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Resep Pindang Merah Sayap Ayam Makanan Berkuah Pedas dan Nikmat ala Rudy Choirudin
Pihak KAI pun berupaya untuk selalu membuat masyarakat nyaman dengan membuat aturan-aturan yang disesuaikan dengan keadaan yang sedang terjadi saat ini.
Seperti halnya saat pandemi beberapa tahun silam, pihak KAI membuat sebuah aturan yang cukup ketat dengan tujuan masyarakat merasa aman dan nyaman.
Setelah pandemi mulai mereda pun, baru-baru ini, pihak KAI pun kembali membuat aturan baru naik kereta yang disesuaikan dengan SE17 Tahun 2023 Kementerian Perhubungan.