Kemenhub Resmi Cabut Aturan Wajib Bermasker di Kendaraan Umum, Masyarakat Kini Boleh Tak Menggunakan Masker

- 12 Juni 2023, 19:44 WIB
Kemenhub secara resmi mencabut aturan wajib bermasker di kendaraan Umum. Pengguna transportasi umum dibolehkan tak pakai masker/@commuterline
Kemenhub secara resmi mencabut aturan wajib bermasker di kendaraan Umum. Pengguna transportasi umum dibolehkan tak pakai masker/@commuterline /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mencabut aturan wajib bermasker di kendaraan umum. Kini pengguna transportasi umum baik darat, laut, maupun udara diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Kebijakan ini muncul setelah surat edaran terbaru tentang aturan penggunaan masker di angkutan umum dikeluarkan.

"Surat Edaran (SE) Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," jelas Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan tertulis, Senin (12.6.2023).

Surat edaran Gugus Tugas COVID-19, lanjut Adita, mendorong para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk terus melakukan upaya preventif dan fasilitatif dalam pengendalian penyebaran COVID-19 serta terus memantau penerapan protokol kesehatan.

Menindaklanjuti surat edaran Satgas tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran, yaitu Surat Edaran 14 (transportasi darat), Surat Edaran 15 (transportasi laut), Surat Edaran 16 (penerbangan), dan Surat Edaran 17 (perkeretaapian). Semua surat edaran tersebut mulai berlaku pada tanggal 9 Juni 2023.

Menurut Adita, surat edaran tersebut ditujukan kepada otoritas dan operator sarana dan prasarana transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian sebagai pedoman bagi para pengguna jasa transportasi untuk melaksanakan prokes, baik sebelum maupun selama dalam perjalanan.

Secara umum, surat edaran tersebut menganjurkan agar penumpang tetap melanjutkan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau vaksinasi keempat, terutama bagi orang yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat," jelasnya.

Selain itu, penumpang dianjurkan untuk membawa hand sanitizer dan/atau mencuci tangan secara rutin dengan sabun dan air mengalir, terutama jika telah melakukan kontak dengan benda-benda yang digunakan bersama.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah