Penumpang KRL Masih Wajib Memakai Masker

- 12 Juni 2023, 05:53 WIB
Ilustrasi penumpang mengenakan masker di dalam KRL
Ilustrasi penumpang mengenakan masker di dalam KRL /ilustrasi KRL, FAUZAN/ANTARA /

GALAMEDIANEWS - Dilansir dari Antara, penumpang kereta rel listrik (KRL) masih wajib mengenakan masker.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih memberlakukan peraturan tersebut, meskipun pada hari Sabtu, 10 Juni 2023 Satgas COVID-19 membolehkan untuk tidak memakai masker dalam kondisi sehat.

Jumat 9 Juni lalu, Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Hasil MotoGP Italia 2023, Podium Pertama, Francesco Bagnaia Amankan Posisi Dari Awal Race

Baca Juga: Mengungkap Keajaiban Google: Mengapa Mesin Pencari Ini Terus Ramai Digunakan?

Termasuk di dalamnya adalah masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker dalam kondisi sehat. 

Meski demikian, pihak KCI masih menunggu SE turunan.

"Penumpang masih wajib pakai masker, sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 11 Juni 2023.

Leza menambahkan, selain memakai masker, penumpang masih wajib melakukan vaksin sebagai syarat naik KRL. 

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x