GALAMEDIANEWS - Dilansir dari Antara, penumpang kereta rel listrik (KRL) masih wajib mengenakan masker.
Jumat 9 Juni lalu, Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Hasil MotoGP Italia 2023, Podium Pertama, Francesco Bagnaia Amankan Posisi Dari Awal Race
Baca Juga: Mengungkap Keajaiban Google: Mengapa Mesin Pencari Ini Terus Ramai Digunakan?
Termasuk di dalamnya adalah masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker dalam kondisi sehat.
Meski demikian, pihak KCI masih menunggu SE turunan.
"Penumpang masih wajib pakai masker, sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 11 Juni 2023.
Leza menambahkan, selain memakai masker, penumpang masih wajib melakukan vaksin sebagai syarat naik KRL.
Editor: Tatang Rasyid
Sumber: ANTARA
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
4 Resep Masker Berbahan Dasar Beras, Alami, Lebih Sehat dan Tidak Menimbulkan Efek Samping untuk Kulit
-
Bukan Ide Baik! Inilah 5 Dampak Buruk Masker Putih Telur Bagi Kulit Wajah yang Wajib Diketahui
-
Satgas COVID-19: Masyarakat Bisa Bepergian Tanpa Masker, dalam Kondisi Sehat
-
Penumpang KRL Masih Wajib Memakai Masker