"Aturan kereta masih sama. Kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," ucap Leza.
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Baca Juga: Penumpang KRL Masih Wajib Memakai Masker
Peraturan boleh melepas masker oleh Satgas COVID-19 masuk ke dalam protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19 dengan beberapa anjuran.
Beberapa hal yang menjadi anjuran ( https://galamedia.pikiran-
-
Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat yang rentan, seperti lansia dan pasien komorbid.
-
Masyarakat diperkenankan tidak menggunakan masker, namun dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan COVID-19. Apabila sakit atau memiliki resiko penularan COVID-19 hendaknya tetap memakai masker.
-
Masyarakat dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, untuk melindungi diri dari virus
-
Dianjurkan tetap menjaga jarak jika sedang tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan COVID-19.