Aturan Memakai Masker Dicabut, Hand Sanitizer Tetap Disarankan

- 12 Juni 2023, 21:21 WIB
Pemerintah akhirnya secara resmi mencabut aturan memakai masker, kita tak lagi diwajibkan memakai masker dalam perjalanan maupun di tempat umum.
Pemerintah akhirnya secara resmi mencabut aturan memakai masker, kita tak lagi diwajibkan memakai masker dalam perjalanan maupun di tempat umum. /Pixabay / IqbalStock/

GALAMEDIANEWS – Melihat perkembangan situasi pengendalian Covid-19 yang semakin membaik, akhirnya pemerintah mencabut aturan memakai masker. Namun tetap disarankan memakai hand sanitizer untuk berjaga-jaga.

Aturan memakai masker diberlakukan di Indonesia sejak virus Covid-19 menyebar luas di negeri ini. Setelah sekitar tiga tahun, akhirnya kita tidak lagi diwajibkan memakai masker.

Meskipun saat ini sudah banyak orang di berbagai tempat yang tidak lagi memakai masker, namun aturan resmi pencabutan kewajiban memakai masker ini baru dikeluarkan per tanggal 9 Juni 2023 melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pencabutan aturan memakai masker ini dilakukan setelah melihat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Selain itu, kekebalan masyarakat juga makin meningkat.

Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Rusia Bangun Patung Soekarno di Moskow

Saat ini juga telah diterapkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, yang memungkinkan aturan protokol kesehatan di Indonesia tentang pemakaian masker bisa dicabut.

Dengan adanya aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri tidak perlu lagi memakai masker.

Demikian juga dengan orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar, atau kegiatan pada fasilitas publik.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x