Aturan Memakai Masker Dicabut, Hand Sanitizer Tetap Disarankan

- 12 Juni 2023, 21:21 WIB
Pemerintah akhirnya secara resmi mencabut aturan memakai masker, kita tak lagi diwajibkan memakai masker dalam perjalanan maupun di tempat umum.
Pemerintah akhirnya secara resmi mencabut aturan memakai masker, kita tak lagi diwajibkan memakai masker dalam perjalanan maupun di tempat umum. /Pixabay / IqbalStock/

Namun, meskipun tidak lagi harus memakai masker, pemerintah tetap menganjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: 4 Cafe Instagramable Hits di Surabaya, Ada yang Bernuansa Swiss dan Jepang

Bagi yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 tetap dianjurkan untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik, saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Kita juga tetap dianjurkan untuk membawa hand sanitizer dan menggunakannya jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang dipakai bersamaan.

Penggunaan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan pun tetap dianjurkan, selain menggunakan hand sanitizer tadi.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

Baca Juga: 7 SMA Negri Terbaik di Kota Bogor Jawa Barat untuk PPDB 2023 Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK

Dengan adanya pencabutan aturan memakai masker ini, semua yang melakukan perjalanan baik melalui transportasi darat seperti bis maupun kereta api, serta transportasi udara seperti pesawat terbang, tidak wajib lagi memakai masker.

Akan tetapi, ketentuan aturan baru memakai masker ini bisa dilakukan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan. Untuk itu diharapkan semua orang tetap menjaga kesehatannya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah