GALAMEDIA - menggandeng PMI Jawa Barat (Jabar), Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) menyemprotkan disinfektan serempak di seluruh desa di 26 wilayah Kecamatan Kabupaten Sumedang, Jumat 21 Agustus 2020.
Kegiatan itu diawali dengan upacara pelepasan Tim yang bertugas melakukan penyemprotan, dipimpin Bupati Sumedang Dr.H.Dony Ahmad Munir. Hadir pada acara itu Ketua PMI Jabar Irjen Purn.H.Adang Rochjana, Sekda Sumedang Herman Suryatman, berserta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab.Sumedang.
Bupati Sumedang Dr.H.Dony Ahmad Munir mengatakan, penyemprotan disinfektan serempak itu, merupakan bagian ikhtiar untuk mengantisipasi melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terjadi belakangan ini.
Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 6,9 Guncang Kawasan Nusa Tenggara Timur
Penyemprotan disinfektan di wilayah Sumedang Kota di komandai langsung oleh Bupati Sumedang didanping Ketua PMI Jabar. Untuk dilakukan secara serentak di seluruh Kecamatan dan Desa se Kabupaten Sumedang.
“Pada hari ini dilakukan penyemprotan disinfektan serempak di seluruh desa di 26 wilayah Kecamatan. Kita bersatu padu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Dari kegiatan ini, diharapkan emberikan efek psikologis terhadap masyarakat, kalau Covid-19 di Sumedang belum selesai.
Sehingga mereka dapat menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin, baik dan ketat seperti apa yang dianjurkan oleh Pemerintah. Apalagi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seperti sekarang. Namun demikian masyarakat tetap harus produktif dan aman dari Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: Tuntas Urusan di China, Erick Thohir dan Retno Marsudi Terbang ke Uni Emirat Arab
Sementara itu, dalam rangka pendisiplinan, meningkatkan kepatuhan dan melindungi masyarakat, saat ini juga di Kabupaten Sumedang sedang menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol (tertib) kesehatan.
Untuk para pelanggar tertib kesehatan diberikan sanksi ringan, sedang dan berat. Penerapan sanksi itu, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Gabungan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.***