Ketentuan Jalur Prestasi Nilai Akademik
1. Jalur nilai prestasi akademik menggunakan sistem penilaian berupa gabungan Nilai rata-rata raport SMP/sederajat pada semester 1 hingga semester 5 yang terinput oleh dinas pendidikan provinsi Jawa Timur.
2. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 10 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK).
3. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Kota Salatiga Jawa Tengah Dilihat dari Nilai UTBK, Referensi PPDB 2023
4. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20% (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
5. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 13 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
6. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
Itulah jadwal dan ketentuan pada pendaftaran tahap 2 PPDB Jawa Timur yang wajib diketahui oleh para calon siswa SMA.***