Pascakebakaran Gedung Kejagung RI, Tidak Ada Tahanan yang Dipindahkan

- 23 Agustus 2020, 08:50 WIB
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020. /ANTARA//ANTARA


GALAMEDIA - Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan pasca insiden kebakaran Kantor Korp Adhyaksa tersebut Sabtu, 22 Agustus 2020 malam, tidak ada tahanan Kejaksaan Agung yang dievakuasi dan dititipkan ke Rutan Polres Jaksel setelah insiden kebakaran Kantor Korp Adhyaksa tersebut Sabtu, 22 Agustus 2020 malam.

"Nggak ada (tahanan dititipkan)," kata Kapolres Kombes Pol Budi Sartono  dalam pesan instan di grup Wartawan Polres Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2020.

Kebakaran melanda Gedung Utama Kejagung di Jakarta Selatan, selain menghanguskan ruang kerja Kepala Kejaksaan Agung RI, juga enam lantai di gedung tersebut ludes terbakar.

Baca Juga: Baca Surat Ini, Allah SWT Langsung Jawab Tiap Ayat yang Dibaca

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono yang memastikan tahan serta dokumen-dokumen kasus aman dari peristiwa kebakaran.

Hari menyatakan dokumen-dokumen kasus, baik pidana khusus maupun pidana umum serta tahanan Kejagung, berbeda lokasi dengan lokasi kebakaran yang terjadi saat ini.

Ia mengungkapkan, sumber api berasal dari lantai 6 gedung utama Kejaksaan Agung tersebut. "Sumber api lantai 6, korban jiwa tidak ada. Sejak hari Kamis (20/8) cuti bersama Tahun Baru Islam, tidak ada kegiatan," ucap hari seperti dilansirkan antara.

Baca Juga: Sejarah 23 Agustus: Soekarno Pidato Pertama Usai Kemerdekaan, Amien Rais Ikut Dirikan PAN

Sebanyak 45 unit pemadam kebakaran yang diturunkan, 200 personel dikerahkan guna memadamkan api yang sudah melalap lantai satu hingga enam di sisi utara dari Gedung Kejaksaan Agung itu.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x