Ipda Galih Dwi Nuryanto selaku Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarganya.
“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Galih memberikan keterangan pada Jumat 14 Juli 2023.
Galih juga menegaskan bahwa pelaku tidak ditahan, akan tetapi pelaku tetap berstatus wajib lapor.
Hal ini merujuk pada pertimbangan pedoman Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dirinya memberikan klarifikasi bahwa pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar.
“Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU,” ujar Galih lebih lanjut.***