GALAMEDIANEWS - Sejumlah reklame ilegal yang bertebaran di Kota Bandung, kembali ditertibkan oleh Pemkot Bandung melalui Satpol PP.
Penertiban ini merupakan bagian dari penertiban reklame pada 12-13 Juli 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan A.H. Nasution, Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu.
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimblukan kemacetan.
Penertiban melibatkan 68 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops, 3 truk angkut, dan 1 mobil patroli dan 1 unit crane
Penertiban pertama dimulai di Jalan Lodaya pukul 22.48 WIB yaitu reklame ukuran 4 x 6 meter berupa naskah perumahan dengan menggunakan alat berat crane. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu reklame neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jakan A.H. Nasution.
Sejumlah reklame yang ditertibkam di antaranya, neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jalan AH. Nasution No. 103, neon boks ukuran 3 x 1 Meter, reklame ukuran 3 x 2 meter sebanyak 2 buah dan reklame ukuran 2 x 0,8 meter sebanyak 1 buah dengan bantuan crine.
Baca Juga: Bukan Hanya Dosis yang Penting, Inilah Faktor Lain yang Mempengaruhi Kesembuhan dengan Antibiotik