GALAMEDIANEWS - Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang memenuhi syarat. Bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun atau memutuskan untuk pensiun dini, klaim JHT sangat penting untuk mempersiapkan kehidupan setelah masa kerja.
Untuk mengajukan klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan prosedur yang mudah dan praktis melalui kantor cabang mereka. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen Asli dan Isi Formulir
Pastikan kamu membawa dokumen asli seperti Kartu Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPJ) dan KTP. Di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang berisi data diri dan informasi terkait.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Keunggulan dan Cara Mengoptimalkan Manfaatnya