Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Cepat Melalui Registrasi Online

- 17 Juli 2023, 07:52 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Cepat Melalui Registrasi Online
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Cepat Melalui Registrasi Online /BPJS /
GALAMEDIANEWS - Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah dan Cepat Melalui Online.

Bagi Anda yang belum bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan, saat ini ada kabar baik! Tahapan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui sistem online. Bahkan, proses pendaftaran ini hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit saja!

Siapa Saja yang Dapat Mendaftar?

Tahapan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada pekerja karyawan perusahaan. Pekerja sektor informal dan wiraswasta juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
Berikut adalah beberapa persyaratan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yaitu :
 
Persyaratan Pendaftaran
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat
- Salinan KTP masing-masing pekerja
- Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja
- Pas foto warna masing-masing pekerja dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar
 
Berikut adalah Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan :

Cara Pendaftaran

1. Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pada pojok kanan atas, pilih menu "Daftarkan Saya"
3. Tersedia tiga pilihan, pilih opsi "Individu (Pekerja BPU)"
4. Isi langkah-langkah registrasi sebanyak empat tahap, yaitu:
a. Informasi Pekerja
b. Profil Pekerja
c. Konfirmasi Pendaftaran
d. Pembayaran
5. Setelah selesai registrasi online, Anda perlu membawa dokumen-dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
 
 
Dengan adanya proses pendaftaran online ini, kini menjadi lebih praktis dan efisien bagi Anda yang ingin bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melindungi diri dan masa depan Anda dalam hal ketenagakerjaan.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x