GALAMEDIANEWS - Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah dan Cepat Melalui Online.
Siapa Saja yang Dapat Mendaftar?
Tahapan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada pekerja karyawan perusahaan. Pekerja sektor informal dan wiraswasta juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah beberapa persyaratan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yaitu :
Persyaratan Pendaftaran
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat
- Salinan KTP masing-masing pekerja
- Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja
- Pas foto warna masing-masing pekerja dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar
Berikut adalah Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan :
1. Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pada pojok kanan atas, pilih menu "Daftarkan Saya"
3. Tersedia tiga pilihan, pilih opsi "Individu (Pekerja BPU)"
4. Isi langkah-langkah registrasi sebanyak empat tahap, yaitu:
a. Informasi Pekerja
b. Profil Pekerja
c. Konfirmasi Pendaftaran
d. Pembayaran
5. Setelah selesai registrasi online, Anda perlu membawa dokumen-dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dengan adanya proses pendaftaran online ini, kini menjadi lebih praktis dan efisien bagi Anda yang ingin bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melindungi diri dan masa depan Anda dalam hal ketenagakerjaan.***