Freelance dan Content Creator Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara dan Link Pendaftarannya

- 17 Juli 2023, 07:43 WIB
Cara dan link pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Cara dan link pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan /freepik.com/

GALAMEDIANEWS - Perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya diperoleh karyawan yang berstatus pekerja tetap di sebuah perusahaan, namun juga para pekerja kreatif sebagai freelance dan content creator juga bisa mendapatkan pelindung kerja.

Para para pekerja seperti freelancer, konten kreator, wirausaha, dan pekerja paruh waktu lainnya tanpa ikatan kerja dapat terlindungi dengan mengikuti kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Terdapat cara dan link pendaftaran yang bisa digunakan untuk mengikuti kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan kerja.

Freelancer, content creator dan para pekerja paruh waktu lainnya yang mengikuti kepesertaan BPU mendapatkan perlindungan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Baca Juga: Ini Dia Syarat dan Cara Klaim JKP, Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Alami PHK

Melalui keikutsertaan tersebut para pekerja tanpa ikatan kerja tetap mendapatkan perlindungan dan memberikan rasa aman dalam melakukan pekerjaannya.

Ikut dalam program tersebut juga dapat membantu mengurangi beban biaya apabila mengalami kecelakaan dalam bekerja. Serta mendapatkan dana pensiun saat hari tua dan sudah tidak lagi bekerja.

Cara dan Link Pendaftaran BPU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini merupakan cara dan link pendaftaran kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan untuk freelance, content creator, wirausaha, dan pekerja paruh waktu lainnya agar dapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus di Diskusikan Sebelum Menikah

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x