Cara Mencairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Klaim, Link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 16 Juli 2023, 08:23 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan./Youtube BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan./Youtube BPJS Ketenagakerjaan /

GALAMEDIANEWS - Syarat dan cara mencairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan ada dalam artikel ini.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang ditujukan bagi para pekerja di Indonesia, salah satu manfaat yang bisa diperoleh adalah pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika Anda mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan tertentu, Anda bisa mendapatkan manfaat dari program ini.

Baca Juga: Pembelian Tiket MotoGP 2023 Mandalika Akan Segera Dibuka, Berikut Daftar Harga Mulai dari yang Termurah

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya. Layanan ini juga yang paling banyak digunakan oleh masyarakat dan dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.

Manfaat JHT dapat diterima dalam satu pembayaran pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau mengalami kematian.

Acuan pencairan saat ini masih mengacu pada peraturan lama, yang memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: 4 Tips Paling Cerdas Berinvestasi Pada Diri Sendiri, Untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Youtube BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x