Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, cacat, dan kematian. Selain itu, program ini juga memberikan manfaat berupa jaminan pensiun dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dalam Program JHT dapat mengajukan permohonan pencairan sebagian sebesar 10% untuk persiapan pensiun, atau 30% untuk kepemilikan rumah.
Syarat Dokumen wajib:
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. KK
4. Surat dari perusahaan Anda yang menyatakan bahwa Anda masih aktif bekerja untuk mereka atau surat pengalaman kerja dari perusahaan
Cara Pencairan JHT sebagian 10%
1. Buku Tabungan
2. NPWP untuk klaim dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta, silahkan siapkan
3. Pencairan dapat diajukan melalui website atau Link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Pencairan JHT sebagian 30%