GALAMEDIANEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan program yang diberikan untuk publik dengan tujuan melindungi tenaga kerja dalam mengatasi risiko ekonomi.
Tak perlu menunggu masa pensiun, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui ketika ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015.
Baca Juga: Menemukan Pesona Bandung: Destinasi Wisata yang Memikat Selama Liburan Anda
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak minimal 10 tahun.
Pencairan Sebagian 10% digunakan untuk dana persiapan pensiun dan pencairan 30% untuk biaya muka perumahan.
Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30%, kamu bisa melakukan pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
Sementara itu, pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja dengan alas an keluar, resign, atau PHK. Nantinya, saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.