Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 hingga 100 Persen

- 16 Juli 2023, 13:37 WIB
Ilustrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/IqbalStock/

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  4. E-KTP
  5. Kartu Keluarga
  6. Buku Rekening Tabungan
  7. NPWP (jika ada)

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
  2. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  3. Kartu BPJAMSOSTEK
  4. E-KTP
  5. Kartu Keluarga
  6. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  7. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  8. NPWP (jika ada).

Dengan catatan pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  1. Kartu BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. NPWP (Jika ada)
  6. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Itulah syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 hingga 100 Persen, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah