Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 hingga 100 Persen

- 16 Juli 2023, 13:37 WIB
Ilustrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/IqbalStock/

GALAMEDIANEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan program yang diberikan untuk publik dengan tujuan melindungi tenaga kerja dalam mengatasi risiko ekonomi.

Jaminan ini diberikan kepada para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun. Nantinya, saldo dapat dicairkan saat peserta telah pensiun.

Tak perlu menunggu masa pensiun, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui ketika ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015.

Baca Juga: Menemukan Pesona Bandung: Destinasi Wisata yang Memikat Selama Liburan Anda

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak minimal 10 tahun.

Pencairan Sebagian 10% digunakan untuk dana persiapan pensiun dan pencairan 30% untuk biaya muka perumahan.

Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30%, kamu bisa melakukan pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.

Baca Juga: Cara Mencairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Klaim, Link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sementara itu, pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja dengan alas an keluar, resign, atau PHK. Nantinya, saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  4. E-KTP
  5. Kartu Keluarga
  6. Buku Rekening Tabungan
  7. NPWP (jika ada)

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
  2. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  3. Kartu BPJAMSOSTEK
  4. E-KTP
  5. Kartu Keluarga
  6. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  7. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  8. NPWP (jika ada).

Dengan catatan pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  1. Kartu BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. NPWP (Jika ada)
  6. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Itulah syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 hingga 100 Persen, semoga bermanfaat.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah