Ini Dia Syarat dan Cara Klaim JKP, Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Alami PHK

- 17 Juli 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /freepik.com/

GALAMEDIANEWS - Pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), umumnya akan mengalami kesulitan keuangan karena hilangnya pendapatan hingga keuangan yang tidak stabil.

Namun bagi peserta yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, masalah keuangan dapat terbantu dengan adanya klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

JKP BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi para peserta yang mengalami PHK untuk membantu keuangan para pekerja yang kehilangan pendapatannya dengan ketentuan cara dan syarat klaim. 

Klaim jaminan kehilangan pekerjaan tidak hanya diberikan di bulan pertama saja, namun juga diberikan pada bulan berikutnya sampai bulan ke-6. Terdapat cara dan syarat yang berbeda pada klaim pertama dan bulan selanjutnya.

Baca Juga: Segera Klaim KODE REDEEM FF TERBARU Hari Ini 17 Juli 2023, Dapatkan Bundle Legendaris Free Fire dan Diamond

Dana dari klaim JKP tersebut bermanfaat sebagai dana darurat untuk mengganti pendapatan bulanan yang hilang, sehingga tidak perlu menggunakan tabungan ataupun menjual aset saat tidak memiliki pendapatan tetap. 

Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini merupakan syarat agar bisa klaim jaminan kehilangan pekerjaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru di PHK.

  1. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1 Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

  • mengundurkan diri

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x