Ingin Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Caranya di Sini

- 16 Juli 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/ccfb/

GALAMEDIANEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) memberikan informasi kemudahan peserta BPJS untuk mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk mencairkan dana tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan sesuai dengan pencairan yang ingin kamu cairkan. Pencairan dana JHT ini bisa karena alasan mengundurkan diri/PHK, usia pensiun, cacat total tetap, meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bagi WNA dan WNI, serta pencairan sebagian yaitu 10% untuk persiapan dana pensiun dan 30% untuk uang muka perumahan.

Baca Juga: Menemukan Pesona Bandung: Destinasi Wisata yang Memikat Selama Liburan Anda

Setelah kamu mempersiapkan persyaratannya, langkah selanjutnya adalah mengklaim dana tersebut dengan salah satu metode di bawah ini.

Cara Klaim JHT Online

Pengajuan klaim melalu metode ini dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, diantaranya:

  1. Mencapai Usia Pensiun
  2. Mengundurkan Diri
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Langkah Pendaftaran Ajuan Lapakasik Online:

  1. Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada Kantor Cabang. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, diantaranya:

  1. Mencapai Usia Pensiun
  2. Mengundurkan Diri
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  5. Meninggalkan wilayah NKRI selamanya
  6. Cacat total tetap

Langkah Pendaftaran Ajuan Klaim JHT di Kantor Cabang :

  1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
  2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
  6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Klaim JHT Prioritas

Pengajuan klaim tersebut diperuntukan untuk peserta dengan kondisi tertentu dan dapat mengajukan klaim langsung pada kantor cabang bpjamsostek melalui antrian khusus. Adapun kriteria peserta khusus, diantaranya:

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x