Ini Dia Syarat dan Cara Klaim JKP, Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Alami PHK

- 17 Juli 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /freepik.com/
  • cacat total tetap

  • pensiun atau meninggal dunia

    1. Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

    2. Peserta berkeinginan bekerja kembali

    Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

    Berikut ini merupakan cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru di PHK, terdapat dua cara yang berbeda pada bulan pertama dan bulan selanjutnya sampai bulan ke-6.

    Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online via Aplikasi JMO

    Klaim bulan pertama

    1. Kunjungi portal Siap Kerja di website siapkerja.kemnaker.go.id

    2. Pilih menu Ajukan Klaim

    3. Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja

    Halaman:

    Editor: Tatang Rasyid

    Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah