Guru Honorer Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara hingga Manfaatnya

- 16 Juli 2023, 21:58 WIB
Ilustrasi mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk guru honorer. / Pixabay Firmbee
Ilustrasi mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk guru honorer. / Pixabay Firmbee /

GALAMEDIANEWS - Tenaga guru honorer bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam hal ini, tenaga guru honorer masuk ke dalam kategori bukan penerima upah. Dimana yang dimaksud bukan penerima upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. 

Program wajib BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan oleh tenaga guru honorer adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan program tambahannya Jaminan Kematian (JKm).

Baca Juga: TERBARU! Revitalisasi Pasar Banjaran, Akta Van Dading atau Perdamaian Pemkab Bandung dengan Pedagang Disiapkan

Hanya dengan membayar iuran paket sebesar Rp16.000 per bulan, peserta akan langsung mendapatkan JKK untuk pengobatan tanpa batas biaya dan JKm yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia yaitu santunan uang tunai. 

Adapun persyaratan utama untuk mendaftar menjadi peserta BPU adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk

2. Belum mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; dan

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x