GALAMEDIANEWS - Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, setelah endemi COVID-19 dinyatakan, BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab atas biaya perawatan pasien COVID-19.
Mekanisme pembayaran akan dilakukan melalui BPJS Kesehatan, sehingga individu yang terkena COVID-19 tidak perlu membayar secara langsung. Ini berlaku setelah penentuan status endemi COVID-19. Menko PMK juga menjelaskan bahwa pegawai ASN wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Baca Juga: Nakes Kembali Viral, Video Nakes Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum
Menurut penjelasan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. Namun, dalam hal BPJS Kesehatan bagi karyawan swasta, biayanya akan ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.