GALAMEDIANEWS - Pekerja informal, seperti driver ojek online dan pedagang asongan, kini memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi mereka yang ingin mendaftar, terdapat dua cara yang dapat dipilih: secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan datang langsung ke Kantor Cabang. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pendaftaran Online:
a. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
b. Pilih tombol pendaftaran peserta dan lakukan registrasi sebagai "Bukan Penerima Upah (BPU)".
c. Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik "DAFTAR".
d. Periksa email dan klik tautan aktivasi pendaftaran yang dikirimkan.