Meskipun terdapat kesempatan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, saat ini hanya sekitar 600.000 pekerja informal dari total 1,8 juta yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Oleh karena itu, penting untuk memberikan informasi yang tepat kepada pekerja informal mengenai keuntungan dan kemudahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar lebih banyak lagi yang dapat memanfaatkannya.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan lebih banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan yang layak.***