GALAMEDIANEWS - Pekerja informal, seperti driver ojek online dan pedagang asongan, kini memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi mereka yang ingin mendaftar, terdapat dua cara yang dapat dipilih: secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan datang langsung ke Kantor Cabang. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pendaftaran Online:
a. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
b. Pilih tombol pendaftaran peserta dan lakukan registrasi sebagai "Bukan Penerima Upah (BPU)".
c. Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik "DAFTAR".
d. Periksa email dan klik tautan aktivasi pendaftaran yang dikirimkan.
e. Isi data individu (Pekerja BPU) dengan lengkap.
f. Lakukan pembayaran iuran setelah menerima kode iuran melalui email.
g. Kartu kepesertaan akan diterima dalam waktu maksimal 7 hari setelah pembayaran iuran.
2. Pendaftaran di Kantor Cabang:
a. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
b. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga dipanggil.
c. Dapatkan informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan.
d. Terima tanda terima dokumen pendaftaran dan lakukan pembayaran iuran.
e. Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal cukup terjangkau, yakni sebesar Rp 36.800 per bulan. Selain itu, pekerja informal tidak perlu membayar iuran secara tunai, karena dapat menggunakan sistem auto debet dari bank yang terdaftar.
Meskipun terdapat kesempatan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, saat ini hanya sekitar 600.000 pekerja informal dari total 1,8 juta yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Oleh karena itu, penting untuk memberikan informasi yang tepat kepada pekerja informal mengenai keuntungan dan kemudahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar lebih banyak lagi yang dapat memanfaatkannya.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan lebih banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan yang layak.***