Bareskrim Dalami Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang, Ada 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Pribadi

- 18 Juli 2023, 14:12 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ketika sedang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ketika sedang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama. /Antara News/Muhammad Adimaja/

GALAMEDIANEWS - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini sedang dilakukan pendalaman transaksi keuangan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya kini secara resmi menyelidiki dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa pihaknya belum memeriksa atau meminta keterangan saksi karena fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.

“Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi,” ujar Whisnu, di Jakarta.

Dugaan TPPU Panji Gumilang ini diungkap oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Selasa 11 Juli 2023.

 Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Tunggu Hasil Penyidikan Pesantren Al Zaytun

Dugaan Mahfud adalah adanya penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Adapun beberapa aset yang diduga disalahgunakan adalah tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Mahfud juga menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) menunjukkan adanya 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Adapun para pemegang sertifikat itu yakni Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi, lalu Farida Al Widad yang mengantongi 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.

 Baca Juga: Lucky Hakim Terkesan dengan Ponpes Al Zaytun, Bayar PBB Terbesar di Indramayu

Farida Al Widad tersebut merupakan istri Panju Gumilang. Mereka memiliki enam anak yaitu Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khoirunnisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem.

Untuk kasus penistaan agama yang dilakukan sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat ini sudah ada 20 lebih saksi diperiksa.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah