Pelaku yang diduga sindikat bahkan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menipu para korban. Beberapa dari mereka bahkan harus terlilit pinjaman online akibat kerugian yang dialami.
Dengan kedatangan ke Bareskrim Polri, Tria berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dari semua korban dan membawa pelaku keadilan.
Para korban, yang tak hanya berasal dari 'kaum rebahan' tetapi juga kalangan lain, ingin memastikan bahwa kasus ini tidak terulang lagi dan masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini.***