GALAMEDIANEWS -Perwakilan korban penipuan daring kerja paruh waktu telah mendatangi Bareskrim Polri dengan harapan laporan mereka mendapat perhatian serius dari kepolisian.
Tria, seorang korban penipuan dan koordinator kelompok tersebut, menjelaskan bahwa hampir 1.000 korban telah mengalami kerugian total sebesar Rp35,4 miliar.
Baca Juga: Persib Bandung Berhasil Mendaratkan Gelandang Serang Berkualitas dari JDT!
Modus operandi para penipu ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming komisi dari tugas-tugas di platform e-commerce.
Baca Juga: Segera! Solo Keroncong Festival 2023 Kembali Digelar
Namun, uang komisi yang didapatkan dari top-up tidak bisa dicairkan, membuat para korban merasa tertipu.