Taufik menegaskan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung selama 20 hari kedepan.
"Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengebangan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain," katanya.
Taufik menerangkan, dalam perkara ini dugaan kerugian negara berdasarkan hasil investigasi tim audit internal PT Telkom Akses Regional Jawa Barat diketahui pembelanjaan alat dan sarana kerja senilai sekitar Rp 5.808.978.631 yang dokumen pembayarannya diverifikasi oleh Teguh Hendratmo, tersangka Selvie dan Alysha Nur Safira dalam setiap pembelanjaan alat dan sarana kerja tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18
ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.***