Pemprov Jabar Terima Rp 638 Juta Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung

- 21 Juli 2023, 20:10 WIB
Ilustrasi uang - Pemprov Jabar Terima Rp 638 Juta Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung.
Ilustrasi uang - Pemprov Jabar Terima Rp 638 Juta Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung. /Unsplash/Mufid Majnun

GALAMEDIANEWS - Pemprov Jawa Barat menerima Rp 638 juta yang merupakan barang bukti uang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas kasus korupsi pemberian hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jabar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun 2019.

Perkara itu telah memiliki kekuatan hukum (inkracht van gewijsde). Pengembalian barang bukti tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa, 18 Juli 2023.

Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menuturkan, dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung pada kasus tersebut, Inspektorat Daerah Jabar diminta bantuan untuk melaksanakan Audit Penghitungan Nilai Kerugian Keuangan Negara atau Daerah.

Baca Juga: Warga Cirebon Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Jabar

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Pet Friendly, Suasananya Asyik dan Instagramable

"Dari hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah dimaksud, diperoleh nilai kerugian keuangan daerah sebesar Rp638 juta dan nilai tersebut selanjutnya dijadikan dasar penuntutan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung," ucap Eni di Kota Bandung, baru-baru ini.

Menurut Eni, pihaknya meminta pertimbangan Kejari Bandung untuk pengembalian kerugian keuangan daerah dalam proses yudisial ke Kas Daerah Provinsi Jabar. Hal itu karena dana hibah yang menjadi objek tindak pidana bersumber dari APBD Provinsi Jabar.

"Sehingga sudah selayaknya apabila barang bukti tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat. Alhamdulillah rupanya upaya yang dilakukan Inspektorat Daerah dapat dipertimbangkan, tidak hanya oleh Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga oleh Majelis Hakim," tuturnya.

Baca Juga: 6 Tips Atur Uang Untuk Healing Ke Tempat Wisata

Eni menuturkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah, barang bukti berupa uang tersebut merupakan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Adapun pemanfaatan barang bukti tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan proses penganggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x