Kabasarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Deteksi

- 26 Juli 2023, 21:47 WIB
 KPK memperkenalkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pemgadaan proyek alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA/Fianda Sofian Rasat
KPK memperkenalkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pemgadaan proyek alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA/Fianda Sofian Rasat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) selaku Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek peralatan pendeteksi korban reruntuhan.

Sebelumnya, Tim KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023 di Cilangkap dan Jatisampurna dan mengamankan 10 orang terduga pelaku tindak pidana korupsi yang terdiri atas pejabat penyelenggara negara, dan pihak swasta.

Baca Juga: Kasus Stunting Maluku Utara Masih Tinggi, BKKBN Bersama DPR RI Gencarkan Bangga

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu. 26 Juli 2023.

Lebih lanjut Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan bahwa untuk Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga menerima suap, kasus penegakan hukumnya telah diserahkan kepada Puspom Mabes TNI di bawah supervisi KPK.

"Proses hukum selanjutnya akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang," kata Alex.

Baca Juga: DRAKOR King The Land Season 2, Apakah Penggemar Perlu Menunggu Waktu Lebih Lama?

Sementara itu, persidangan terhadap tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA) dan Mulsunadi Gunawan (MG) dilakukan langsung oleh KPK.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x