Kabasarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Deteksi

- 26 Juli 2023, 21:47 WIB
 KPK memperkenalkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pemgadaan proyek alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA/Fianda Sofian Rasat
KPK memperkenalkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pemgadaan proyek alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA/Fianda Sofian Rasat /

Setelahnya, tim penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MR dan RA, selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Baca Juga: Hasil Japan Open 2023 Hari Ini 26 Juli dan Daftar Lengkap Wakil Indonesia yang Lolos ke Babak 16 Besar

Ketiga tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah