Setelahnya, tim penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MR dan RA, selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.***