GALAMEDIANEWS - Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) RI Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Dalam penetapan tersangka terhadap Marsekal Madya Henri Alfiandi, KPK bakal berkoordinasi dengan Puspom Mabes TNI dalam penanganan kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom TNI," ungkap Alex, Rabu, 26 Juli 2023.
Baca Juga: DRAKOR King The Land Season 2, Apakah Penggemar Perlu Menunggu Waktu Lebih Lama?
Dalam keterangannya, ia mengatakan, KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp88,3 miliar sejak 2021.
Henri diduga menerima uang suap melalui orang kepercayaannya, yakni Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan dari berbagai vendor pemenang proyek.
"Ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," katanya.