Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Terima Suap Rp88,3 Miliar, Ditahan Bersama 4 Tersangka Lain

- 26 Juli 2023, 21:37 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. /ANTARA

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka.

"Tim Penyidik akan menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," ujar Marwata.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 5: Link Nonton, Tanggal Tayang dan Penuh Teka Teki

Kelima tersangka itu antara lain Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya akan diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI seperti kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata dia.

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," kata dia.

Dia mengatakan tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta menyerahkan diri.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah