Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Mario Dandy Hari Ini Ditunda hingga Pekan Depan

- 10 Agustus 2023, 15:13 WIB
Sidang tuntutan Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda hingga hari Selasa, 15 Agustus 2023./Antara - Ilham Kausar
Sidang tuntutan Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda hingga hari Selasa, 15 Agustus 2023./Antara - Ilham Kausar /

 

GALAMEDIANEWS - Keluarga David Ozora merasa kecewa lantaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sudjono memutuskan untuk menunda sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan jika dia belum siap dan masih ingin melengkapi berkas-berkas perkara dari dua orang terdakwa tersebut. Dilansir oleh GALAMEDIANEWS dari antaranews.com pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Terima kasih majelis hakim seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan namun oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan, kami meminta waktu hari Rabu (16/8) depan,” tutur anggota JPU Indah Puspitarini di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga: Nonton The Most Heretical Last Boss Queen: From Villainess to Savior Episode 6 Sub Indo Bukan Otakudesu Anoboy

Akan tetapi Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono mengusulkan agar persidangan dilanjutkan pada hari Selasa, 15 Agustus 2023.

“Jadi rencana tuntutan dan ternyata penuntut umum belum siap jadi tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa ya,” kata Alimin.

Pihak JPU pun menyetujui penundaan persidangan hingga hari Selasa, minggu depan.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus penganiayaan terhadap korban David Ozoda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca Juga: CATAT, Komunikasi Video Call Lancar Tak Hanya Butuh Kestabilan Internet

“Hari ini keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan,” ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi Kamis.

Sebelumnya, kedua terdakwa itu akan disidangkan pada pukul 10.00 WIB, namun tidak diketahui pasti siapa yang akan terlebih dahulu dibacakan tuntutan.

Pelaksanaan sidang yakni pembacaan tuntutan hari ini akan dilaksanakan setelah agenda pemeriksaan dari beberapa saksi dan sejumlah ahli.

Atas penundaannya itu, Jonathan Latumahina yang merupakan ayah dari David ozora merasa curiga, karena sebagian kuasa hukum terdakwa tidak terlihat saat sidang berlangsung.

Hak Remisi Terdakwa Harus Dicabut

Baca Juga: Gerakan Aksi Bergizi, Upaya Dinas Kesehatan DIY Tekan Kasus Stunting

Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Melisa Anggraeni memohon kepada JPU agar dapat tegas ketika menyusun berkas tuntutan.

Dia meminta agar jaksa melihat fakta-fakta persidangan dengan seutuhnya, karena banyak faktor yang bisa memberatkan Mario Dandy, seperti adanya keterangan palsu hingga mempengaruhi keterangan saksi.

“Jaksa penuntut umum harus tegas dalam menyusun tuntutan nanti, harus melihat seluruh fakta persidangan secara utuh dimana begitu banyaknya hal-hal yang memberatkan terdakwa Mario Dandy, dari berbohong saat tingkat penyidikan sampai di persidangan, merusak kronologis, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi keterangan saksi dari dalam tahanan dan lain lain,” kata Mellisa dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @mellisa_anggraini1z, seperti dikutip oleh GALAMEDIANEWS pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Nonton Anime Saint Cecilia and Pastor Lawrence Episode 5 Sub Indo RESMI Summer Bukan Otakudesu atau Anoboy

“Jaksa harus berpihak kepada korban, dan itu akan kita lihat dalam tuntutan ke depan,” tambah melisa.

Dia berharap supaya jaksa dapat menuntut pencabutan hak-hak Mario Dandy sebagai terdakwa, seperti pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat.

“Dalam tuntutan jaksa dapat memberikan hukuman tambahan selain dengan hukuman penjara yaitu mencabut hak-hak tertentu seperti yang diatur dalam pasal 10 KUHP,” tutur Mellisa.

Terdakwa Mario Dandy dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: Viral Bendera Merah Putih 150 Meter Naungi Jalan Sebuah Desa di Tegal, Warga Patungan untuk Membuatnya

Sedangakan temannya, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Melisa beranggapan jika pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat menjadi point utama selain hukuman penjara, sebagai efek jera untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah