Mendapat laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polresta Bandung mendatangi TKP.
Dalam penyelidikan petugas berhasil nendapatkan identitas pelaku hingga berhasil menciduknya.
"Pelaku adalah kurir paket, dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku ini melakukan aksinya untuk membeli minuman keras atau arak," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***