Buka Praktek Suntik Collagen secara Ilegal, Seorang Waria Diciduk Satreskrim Polresta Bandung

- 24 Juli 2023, 17:07 WIB
Seorang waria diciduk petugas Polresta Bandung karena melakukan praktek suntik Collagen secara ilegal.
Seorang waria diciduk petugas Polresta Bandung karena melakukan praktek suntik Collagen secara ilegal. /

GALAMEDIANEWS - Diduga buka praktek suntik collagen secara ilegal, seorang waria berinisial T diciduk petugas Satreskrim Polresta Bandung. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan 1 botol bekas penyimpanan alkohol, 2 botol bekas cairan kimia callogen cair, 32 jarum suntik baru, 2 jarum suntik bekas, 1 buah sepetan, 1 kantong plastik dan 1 ampul bius suntik.

Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial RD mengalami luka parah dibagian payudara. Tidak itu saja petugas mendalami korban yang dikabarkan meninggal dunia.

Baca Juga: Profil 5 Bakal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, Siapa yang Paling Cocok

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Dimana pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan collagen.

"Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka ini melakukan suntik collagen tanpa ijin kepada korban," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 24 Juli 2023.

Menurut Kusworo, selang empat hari, korban RD mengalami panas, demam dan merasa terbakar dibagian dadanya. Korban pun melaporkan ke Polresta Bandung.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x