Menurut Kusworo, tersangka T mendapatkan barang-barang farmasi tersebut, dari hasil COD atau secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.
"Identitas sudah kami dapatkan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya. ***