Buka Praktek Suntik Collagen secara Ilegal, Seorang Waria Diciduk Satreskrim Polresta Bandung

- 24 Juli 2023, 17:07 WIB
Seorang waria diciduk petugas Polresta Bandung karena melakukan praktek suntik Collagen secara ilegal.
Seorang waria diciduk petugas Polresta Bandung karena melakukan praktek suntik Collagen secara ilegal. /

Menurut Kusworo, tersangka T mendapatkan barang-barang farmasi tersebut, dari hasil COD atau secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.

"Identitas sudah kami dapatkan," katanya.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Buka Diseminasi Layanan Apostille Bersama Pemda Bandung Barat, Mudahkan Tanda Tangan Pejabat

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah