Kemenkumham Jabar Buka Diseminasi Layanan Apostille Bersama Pemda Bandung Barat, Mudahkan Tanda Tangan Pejabat

- 24 Juli 2023, 16:14 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Diseminasi Layanan Apostille serta Sosialisasi E-Raperda bersama Pemda Bandung Barat yang digelar di Masion Pine hotel/Deni Supriatna /Galamedianews /
Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Diseminasi Layanan Apostille serta Sosialisasi E-Raperda bersama Pemda Bandung Barat yang digelar di Masion Pine hotel/Deni Supriatna /Galamedianews / /

GALAMEDIANEWS - Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Sub Bidang Pelayanan AHU melaksanakan Diseminasi Layanan Apostille serta sosialisasi E-Raperda Juara dan berkesempatan dibuka langsung oleh Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya dengan disaksikan oleh Bupati Bandung Barat yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Maman Suryaman, dan Kakanwil ATR/BPN Jabar, Rudi, bertempat di Grand Ballroom Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat pada Senin, 24 Juli 2023.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan, Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, Kadivpas Jabar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Gunawan Sutrisnadi, serta sebagai narasumber dari Ditjen Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Ditjen AHU Kemenkumham RI melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dan Direktorat Perdata.

Diseminasi ini diberikan kepada unsur terkait diantaranya, Pengadilan Tinggi Bandung, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, ATR/BPN Jabar, Pengwil INI Jabar, Pengadilan Negeri se-Jawa Barat, Pengadilan Agama se-Jawa Barat, ATR/BPN Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, Disbudpar Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, Pengda Kota/Kabupaten INI se-Jawa Barat, serta Rektor atau Pimpinan Civitas Akademik di Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Nonton Genjitsu no Yohane: Sunshine in the Mirror Episode 5 Sub Indo LEGAL SUMMER Bukan Anoboy dan Otakudesu

Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, dalam era digital ini diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jabar, melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.

Bahkan, kata Kakanwil, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku Competent Authority terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen melalui hadirnya layanan Apostille.

Selain itu, Kakanwil menambahkan, layanan Apostille memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen terhadap 74 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai, akta notaris, serta dokumen publik lainnya.

Baca Juga: Elon Musk Pamer Logo Baru Twitter, Logo Burung Biru akan Digantikan X

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x