GALAMEDIANEWS - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) Panji Gumilang dinaikan menjadi penyidikan yang sebelumnya penyelidikan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dinaikan status menjadi penyidikan usai dilakukannya gelar perkara.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.
Gelar perkara kasus Panji Gumilang ini dilakukan pada 16 Agustus 2023 mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, yang dilakukan bersamaan dengan pihak lain seperti ahli pidana hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan gelar perkara kasus tersebut dinaikkan menjadi penyidikan terhadap dua berkas yakni dugaan TPPU dan dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun.
“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” ucap Whisnu
Pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan rekening yang dimiliki oleh milik Panji Gumilang yang berkaitan dengan kasus TPPU dan korupsi dana BOS.