GALAMEDIANEWS - Sidang gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar hari ini Selasa 15 Agustus 2023 di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung.
Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil dengan alasan banyak merugikan Panji Gumilang atas pernyataan Ridwan Kamil di media massa dan mengambil langkah tergesa gesa dalam menangani kasus Ponpes Al Zaytun.
Sidang gugatan Panji Gumilang itu dipimpin hakim Tuti Haryati sedangkan dari pihak tergugat diwakili oleh dua orang penasehat hukumnya sedangkan dari tergugat dihadiri oleh sekitar lima orang kuasa hukumnya.
Baca Juga: 10 Daftar Restoran-F&B yang Buka Diskon Besar-besaran, Promo Kemerdekaan Indonesia
Dalam sidang perdana tersebut majelis hakim memeriksa kelengkapan gugatan dan juga kuasa penggugat maupun tergugat, satu persatu berkas dan kelengkapan mereka diperlihatkan ke majelis hakim.
Hakim anggota Mangapul Girsang sempat mempertanyakan mengenai gugatan. "Apakah penggugat menggugat Ridwan Kamil itu sebagai pribadi atau atas nama jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat," tanya hakim Mangapul.
Kuasa hukum penggugat langsung menjawabnya bahwa gugatan dilayangkan kepada Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.
Kemudian hakim pun mengingatkan tentang jabatan Ridwan Kamil sebagai gubernur yang akan berakhir dalam September 2023 tersebut sehingga apakah ini akan menjadi masalah dalam gugatan ini.
Pihak penggugat mengaku tidak menjadi masalah atas habisnya masa jabatan gubernur tersebut.