GALAMEDIANEWS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan temuan adanya 4 unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapnya setidaknya terdapat 4 unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, diantaranya mulai dari tindak pidana penggelapan hingga korupsi.
Salah satu dari 4 unsur pidana yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun adalah korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Ide Jualan 2023, Resep Petulo Putu Mayang ala Rudy Choirudin Makanan Enak dan Legit Khas Jawa Timur
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan sebagaimana dikutip Galamedianews dari PMJN, pada 21 Juli 2023.
Hal tersebut diungkapkan Ramadhan setelah koordinasi yang dilakukan penyidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim ahli dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan untuk penanganan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana BOS dan zakat telah dilakukan koordinasi dengan Kemenag sebagai instansi yang berwenang.
Baca Juga: Nonton Ryza no Atelier Episode 4 Sub Indo RESMI Terbaru selain dari Otakudesu dan Anoboy