Panji Gumilang Resmi Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan

- 2 Agustus 2023, 12:11 WIB
Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri Selasa 1 Agustus 2023
Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri Selasa 1 Agustus 2023 /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri/

GALAMEDIANEWS - Kisah pimpinan ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka atas kasus penistaan agama pada Selasa 1 Agustus 2023 setelah melalui pemeriksaan selama 8 jam.

Setibanya di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 Selasa 1 Agustus 2023, Panji Gumilang lalu menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Panji Gumilang sempat mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali selama 30 menit. Koreksi yang dilakukannya terkait penggunaan bahasa yang dipilihnya.

Setelah itu, hingga pukul 21.15 penyidik dan tim Polri melakukan gelar perkara. Penyidik kemudian memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka pada Panji Gumilang.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x